BEGIN:VCALENDAR
VERSION:2.0
PRODID:-//Asosiasi Pengajar &amp; Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia - ECPv6.15.20//NONSGML v1.0//EN
CALSCALE:GREGORIAN
METHOD:PUBLISH
X-WR-CALNAME:Asosiasi Pengajar &amp; Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia
X-ORIGINAL-URL:https://appheisi.or.id
X-WR-CALDESC:Events for Asosiasi Pengajar &amp; Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia
REFRESH-INTERVAL;VALUE=DURATION:PT1H
X-Robots-Tag:noindex
X-PUBLISHED-TTL:PT1H
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0700
TZNAME:WIB
DTSTART:20240101T000000
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
DTSTART;VALUE=DATE:20251001
DTEND;VALUE=DATE:20261208
DTSTAMP:20260421T230756
CREATED:20210324T183727Z
LAST-MODIFIED:20251025T094457Z
UID:1253-1759276800-1796687999@appheisi.or.id
SUMMARY:Webinar “Integrasi Keuangan Sosial dan Komersial Islam: Optimalisasi Wakaf dan Halal Values Chain Dalam Pengembangan UMKM”
DESCRIPTION:Webinar “Integrasi Keuangan Sosial dan Komersial Islam: Optimalisasi Wakaf dan Halal Values Chain Dalam Pengembangan UMKM” yang telah diselenggarakan pada 27 Maret 2021 secara daring. Acara ini mendapat dukungan dari KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan menghadirkan Bapak Dr. Sutan Emir Hidayat\, S.P.\, M.B.A.\, Ph.D.\, selaku Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah\, Manajemen Eksekutif KNEKS. Berikut materi pembahasan Webinar yang telah disampaikan oleh Keynote Speech dan ketiga narasumber acara ini. \n1. Materi dari Keynote Speech\, Dr. Sutan Emir Hidayat\, S.P.\, M.B.A.\, Ph.D. \nIntegrasi Keuangan Sosial dan Komersial Islam: Optimalisasi Wakaf dan Halal Value Chain dalam Pengembangan UMKMUnduh Materi\n2. Materi dari Narasumber \nDukungan Regulasi Wakaf Uang dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengembangan Produk Halal UMKM oleh Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati\, S.H.\, M.H.Unduh Materi\n“Pola dan Mekanisme Integrasi Keuangan Sosial dan Komersial Islam: Inovasi Potensi Penyaluran/Pengelolaan Wakaf untuk Pengembangan UMKM” (Study Kasus BMT MUDA\, Surabaya) oleh Prof. Dr. Raditya SukmanaUnduh Materi\nPolitik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia oleh Dr. Abdurrahman Misno B.P.\, MEIUnduh Materi\nAdapula sertifikat yang diberikan kepada Peserta dengan kategori\, sebagai berikut: \n\nPeserta – Anggota\nPeserta – Dewan Pengurus\nPeserta – NON Anggota
URL:https://appheisi.or.id/event/webinar-integrasi-keuangan-sosial-dan-komersial-islam-optimalisasi-wakaf-dan-halal-values-chain-dalam-pengembangan-umkm/
CATEGORIES:Event
END:VEVENT
BEGIN:VEVENT
DTSTART;VALUE=DATE:20251025
DTEND;VALUE=DATE:20270101
DTSTAMP:20260421T230756
CREATED:20230724T181419Z
LAST-MODIFIED:20251025T030630Z
UID:1245-1761350400-1798761599@appheisi.or.id
SUMMARY:Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH
DESCRIPTION:Kerjasama Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) \nDasar Pemikiran\nMasterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (MEKSI) dari BAPENAS telah mencanangkan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Hal tersebut tentu membutuhkan kesiapan dan dukungan secara integral dan berkelanjutan dari berbagai unsur dan atau lembaga. Di satu sisi\, pengembangan aktifitas bisnis dan jasa keuangan syariah\, serta  industri halal Indonesia menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan bahkan berprestasi di tingkat global. Dalam tataran internasional\, Indonesia dipandang sebagai kekuatan dan memiliki potensi besar keuangan syariah global-10 negara terbesar di bidang keuangan syariah. Fakta ini tentu harus diikuti dengan berbagai upaya\, terutama upaya untuk mengantisipasi isu strategis dalam pengembangan industri halal dan sektor jasa keuangan syariah\, baik  di tingkat nasional\, regional maupun global. Di mana\, industri syariah sekarang sudah tumbuh dan berkembang bukan hanya terbatas pada lembaga keuangan dengan segala bidangnya\, namun sudah masuk pada inudstri halal yang melingkupi makanan\, kosmetika\, pariwisata\, layanan kesehatan\, perhotelan\, UMKM\, energi terbarukan\, keuangan sosial (zakat dan wakaf)\, serta kawasan industri halal sebagaimana yang tertera dalam MEKSI. \nArus aktifitas ekonomi baru berbasis syariah yang terus berkembang demikian\, sangat membutuhkan dukungan aspek hukum berbasis syariah\, baik dalam bentuk substansi\, struktur dan kultur yang turut dikembangkan. Tiga poin terakhir merupakan pokok bahasan materi Hukum Ekonomi Islam. \nBerdasar pada pemikiran di atas\, serta dikaitkan dengan potensi Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim terbsar dunia\, maka dibutuhkan kuantitas dan kualitas sumber daya insani serta teknologi informasi yang handal terkait dengan bidang Hukum Ekonomi Islam. Oleh karenanya\, Perguruan Tinggi sebagai pencetak sumber daya insani yang kompeten di bidangnya\, termasuk di bidang Hukum Ekonomi Islam\, mengemban tugas utama dalam mempersiapkan sumber daya insani yang mumpuni\, melalui  berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi\, baik dalam bentuk pengajaran\, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. \nBerkaitan dengan hal tersebut\, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) sebagai perkumpulan yang sangat relevan dengan kebutuhan di atas\, menempatkan diri untuk berkontribusi. Hal demikian sejalan dengan visi APPHEISI dalam mewujudkan hukum ekonomi Islam guna memenuhi perkembangan zaman\, khususnya di era digital.  Dalam misi butir 1 dinyatakan bahwa APPHEISI berupaya: “Meningkatkan sebaran & kualitas pengajaran\, penelitian dan kajian hukum ekonomi Islam secara bertahap\, periodik\, berkesinambungan\, dan antisipatif untuk mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia di era global.” \nBerdasarkan atas beberapa fenomena dan kebutuhan di atas\, APPHEISI bermaksud menyelenggarakan Workshop Nasional Kurikulum Mata Kuliah Hukum  Ekonomi Islam\, bagi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam se Indonesia. Melalui kegiatan tersebut\, diharapkan para dosen mendapatkan bekal pemahaman yang terstandarisasi dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) lebih komprehensif dan update dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semeseter (RPS)  yang menjadi panduan pada Fakultas Hukum di Indonesia.  Hal ini sangat penting bagi pengembangan kualitas pembelajaran Hukum Ekonomi Islam pada kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian\, diharapkan dapat dihasilkan kualitas lulusan yang unggul\, serta siap memanfaatkan peluang kerja khususnya bagi para Sarjana Hukum\, terkait dengan industr halal dan sektor jasa keuangan syariah. \nTujuan Wokrshop\n\nTujuan utama dari workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman\, panduan dan standar  materi dan metode pembelajaran di kalangan para Pengajar Hukum Ekonomi Islam di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.\nSecara khusus\, workshop ini bertujuan  untuk melahirkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Hukum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi. RPS ini akan menjadi standar dan acuan bagi peguruan tinggi yang menawarkan mata kuliah tersebut.\n\nTarget Workshop\n\nTerbangunnya persepsi yang sama tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam.\nTerbangunnya pemahaman tentang berbagai permasalahan kontemporer hukum ekonomi Islam dan analisis penyelesaiannya.\nTersusunnya RPS untuk mata kuliah terkait dengan Hukum Ekonomi Islam bagi perguruan tinggi.\n\nMetode Wokrshop\nDengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta efektifitas pembiayaan kegiatan\, maka kegiatan ini dirancang dalam bentuk luring. Adapun metode Wokrshop dapat diuraikan sebagai berikut: \n\nDiskusi Panel/ Brainstorming.  Diskusi panel ini dilakukan untuk memberikan refreshing tentang materi Hukum Ekonomi Islam serta metodologi pembelajarannya. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kesamaan persepsi terkait kandungan materi mata kuliah serta metode pembelajarannya.\nFocused Group Discussion (FGD). Diskusi dengan pembagian beberapa grup/ kelompok untuk merancang materi dan metode pembelajaran dalam RPS. Kelompok-kelompok yang ada akan diberikan tugas menyusun bagian-bagian tertentu dari materi RPS.\nPresentasi Dfrat RPS.  Presentasi dilakukan oleh smasing-masing kelompok untuk mendapat masukan dan kesepakatan bersama dari seluruh peserta workshop.\n\nMateri dan Pembicara Diskusi Panel/ Brainstorming\nMateri atau substansi yang akan disampaikan pada  sesi Diskusi Panel/ Brainstorming ini adalah: \nKeynote Speech \n\n\n\n\n\nSutan Emir Hidayat\, S.P.\, MBA.\, Ph.D. \n(Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah\, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah\, RI. Tema: Mendorong Kompetensi di bidang Hukum Ekonomi Syariah bagi Peningkatan Atmosfer Hukum yang Kondusif dalam rangka Pengembangan Industri Ekonomi Syariah \n\n\n\n\nPembicara Diskusi Panel \n\n\n\n\n\n\n\n“Urgensi materi Hukum Ekonomi Islam dalam studi Ilmu Hukum di Indonesia.”\nDahliana Hasan\, SH\, M.Tax.\,Ph.D. \n(Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) \n\n\n\n\n\n\n\n“Hukum Ekonomi Islam sebagai Realitas Dinamika Isu Hukum Nasional”\nDr. Parulian Paidi Aritonang.\, SH\, LLM\, MPP \n(Dekan\, Fakultas Hukum Universitas Indonesia\, Jakarta) \n\n\n\n\n\n\n\n\n\n“Urgensi Standarisasi Kurikulum Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam dalam Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia”\nProf. Dr. Budi Agus Riswandi\, SH.M.Hum \n(Dekan\, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) \n\n\nReview RPS dalam Kacamata Praktisi\n\n\nDr. KH. A. Zuhdi Muhdlor\, M.Hum\nHakim Pengadilan Agama Sleman \n\n\nDr. Habib Ajie\, S.H.\, M.Hum.\nNotaris dan Dosen Magister Kenotariatan \n\n\nAisyah Syifaa Suwita\, S.H.\nLegal Officer Bank Syariah Indonesia \n\n\nWaktu dan Tempat\nWorkshop akan diselenggarakan selama 2 hari\, pada: \n\nHari/Tanggal    :      Jum’at- Sabtu\, 28 – 29 Juli 2023\nTempat            :      Kampus Fakultas Hukum\, Universitas Islam Indonesia\,\nJl.   Kaliurang Km 14\,5 Yogyakarta\n\nPeserta\nPeserta Workshop Kurikulum ini antara lain : \n\nPengajar dan peneliti pada Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi Hukum di Indonesia.\nPeneliti dari berbagai institusi terkait dengan Hukum Ekonomi Islam.\nPara praktisi dari lembaga atau profesi terkait dengan hokum ekonomi Islam.\n\nBiaya dan Fasilitas\n\nBeaya Workshop    : Rp.1.000.000\,-\nFasilitas                  : Seminar  Kit. (tas\, materi workshop\, sertifikat)\nPembayaran : BSI Norek. 4343192520  a.n Nurul Fibrianti\nKontak Person : 0821-3667-4745 (Mirani Desi E.\, S.E.)\n\nKepanitiaan\nSteering Committee\n\nRo’fah Setyowati\, SH.\,MH\,PhD (FH UNDIP)\nPeri Farouk\, SH (Praktisi)\nDr. Rahmadi Indra\, SH\, M.Hum (FH UNEJ)\n\nOrganizing Committee\n\nKetua                         : Drs. Agus Triyanta\, MA.\,MH.\,Ph.D (FH UII)\nWakil Ketua I             : Bagya Agung\, SH\, M.Hum\, Ph.D (FH UII)\nWakil Ketua II             : Dr. Gemala Dewi\, SH\, LLM (FH UI)\nSekretaris    I              : Dr. Dian Septiandani\, SH.\,MH (FH UNES)\nSekretaris    II  :          : Dr. Hartini (FH UGM)\nBendahara                 : Dr. Umul Baroro\, SHI. (FSH IAIN Salatiga)\nWakil Bendahara        : Nurul Fibrianti\, SH.Mhum (FH UNES)\n\n\nSie Acara                            : Dr.Nurjihad\, SH (FH UII)\n\nDr.Fiska Silvia\, SH\, LLM (FH UNAIR) \n\nSie Pubdekdok                   : Bayu Imantoro\, SH.\,MH (FH Presiden Univ)\nSie Kesekretariatan            : Dr. Herlindah\, SH.\,M.Kn (FH UB)\nSie Konsumsi                     : Mirani Desi\, SE  (FH UII)\nSie Dokumentasi                : MAS Kinady\, Spd.ST. (FH UII)\nSie Akomodasi/Transpot   : Tim FH UII\n\nSumber Dana\n\nInvestasi Para Peserta\nAPPHEISI\nKomite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah RI\nBank Indonesia\n\nPenutup\nKegiatan Workshop Kurikulum ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud komitmen keilmuan Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) dalam merespon perkembangan dan dinamika permasalahan hukum ekonomi Islam.
URL:https://appheisi.or.id/event/workshop-nasional-2023-mata-kuliah-hukum-ekonomi-islam-pada-kurikulum-fh/
CATEGORIES:Event
END:VEVENT
END:VCALENDAR