024-76918201
Senin - Jumat 08:00 - 16:00 / Weekend Libur
Telpone

024-76918201

Pelayanan

08:00 to 16:00

News

Menulis dan Menerbitkan Artikel Jurnal Internasional Bereputasi

Ingin artikel tembus Jurnal Internasional bereputasi? Yuk, ikuti diskusi APPHEISI bersama para pakar!

Hari/Tanggal : Selasa, 30 Desember 2025

Waktu : 13.00 – 16.00 WIB

Media : Zoom Meeting

FREE !

Sertifikat Tersedia (Kontribusi Rp. 50.000 , ditransfer ke rekening BSI a.n. Indah Purbasari 7196994712)

Link Zoom : https://rb.gy/xljsya

Pendaftaran : https://url-shortener.me/56H3

Narahubung : Iffah (081573519820)

Saatnya naikkan level publikasi ilmiah Anda, jangan lewatkan kesempatan ini!

Tema : “Transformasi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia Menyongsong Era Kecerdasan Buatan“.

Hari/Tanggal : Rabu, 12 November 2025
Tempat : Ruang Fiat Justicia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Kampus Tembalang

Tanggal Penting :
– Batas Pengiriman Abstrak : 30 Oktober 2025 Diperpanjang hingga 7 November 2025
– Pengumuman Penerimaan Abstrak : 8 November 2025
– ⁠Pelaksanaan Konferensi : 12 November 2025

Link Pendaftaran & Pengiriman Abstrak Presenter :
https://bit.ly/presenterkonferensi
Link Pendaftaran Peserta Non Presenter :
https://bit.ly/nonpresenterkonferensi

Presenter dapat memilih mitra jurnal APPHEISI dengan memperhatikan syarat & ketentuan masing-masing jurnal

Biaya Kontribusi Presenter
Early Bird (diperpanjang s.d. 7 November 2025)
-Mahasiswa : Rp. 400.000
-APPHEISI : Rp. 500.000
-Umum : Rp. 650.000
Regular / On Site
-Mahasiswa : Rp. 450.000
-APPHEISI : Rp. 600.000
-Umum : Rp. 750.000

Biaya Kontribusi Non Presenter
Rp. 250.000

AI bukan lagi masa depan, tapi tantangan hari ini. Bagaimana Hukum Ekonomi Syariah Indonesia menjawabnya? Temukan jawabannya, dan jadilah kontributor solusinya! Hadiri dan kirimkan paper terbaik Anda!

Contact person:
Vira +6282135303712

#HukumEkonomiSyariah #EkonomiIslam
#EraAI #KecerdasanBuatan #KonferensiHES2025 #CallForPaperHES #InovasiHukumSyariahJ

Di penghujung tahun 2024 ini, Sekolah Pascasarjana mempersembahkan seminar nasional yang membahas secara detail tentang “Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Syariah Melalui Penyelesaian Sengketa”. Seminar ini bertujuan mendalami strategi hukum yang relevan untuk menjaga keadilan bagi konsumen dalam bisnis syariah, dengan menghadirkan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Guru Besar Universitas Diponegoro sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), sebagai pembicara utama.

Dalam paparannya, Prof. Ro’fah menjelaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah harus mempertimbangkan aspek filosofis dan spiritual yang mendasari bisnis syariah. Ia menyoroti pentingnya prinsip syariah compliance dalam setiap tahapan operasional bisnis, mulai dari desain produk hingga penyelesaian sengketa.

“Kepatuhan terhadap syariah tidak hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga merupakan hak spiritual konsumen yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Prof. Ro’fah memaparkan bahwa konsumen dalam bisnis syariah sering kali berada pada posisi daya tawar yang rendah. Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus meliputi aspek-aspek berikut:

  1. Hak atas Keamanan Syariah
    Konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan yang sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah.
  2. Hak atas Informasi
    Pelaku usaha wajib memberikan informasi transparan terkait produk atau layanan agar konsumen dapat membuat keputusan yang bijak.
  3. Hak atas Penyelesaian Sengketa Syariah
    Jika terjadi konflik, konsumen harus memiliki akses ke mekanisme penyelesaian yang adil dan sesuai syariah, seperti melalui BASYARNAS atau musyawarah mufakat.
    Dia juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien di sektor jasa keuangan syariah. Berdasarkan regulasi, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan agama, lembaga arbitrase syariah, atau alternatif lain yang sesuai prinsip syariah.
    “Peran lembaga seperti BASYARNAS sangat krusial dalam menjamin keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha,” tambahnya.

Prof. Ro’fah juga membahas perkembangan regulasi, seperti POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi ini mengharuskan pelaku usaha memberikan edukasi yang memadai, informasi transparan, dan perlakuan adil kepada konsumen.
“Perlindungan ini menjadi pondasi untuk mencegah potensi sengketa dan membangun kepercayaan publik terhadap bisnis syariah,” jelas Prof. Ro’fah.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen di sektor bisnis syariah. Prof. Ro’fah berharap bahwa pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat terus berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif, baik dari segi hukum maupun nilai-nilai syariah.

Sebagai penutup tahun 2024, acara ini memberikan inspirasi kepada peserta untuk memasuki tahun baru dengan komitmen terhadap inovasi dan kepatuhan syariah, guna mendukung keberlanjutan ekonomi syariah di Indonesia.

sumber : https://riausmart.com

PARA muslimah penting melengkapi pengetahuan dan pemahaman terkait Pinjol Syariah. Pada tulisan sebelumnya, telah diperkenalkan beberapa lembaga jasa keuangan syariah yang telah beroperasi di Indonesia yang menawakan jasa “pinjol syariah”. Ulasan kali ini diharapkan menginformasikan ciri-ciri pinjol syariah.

Pada dasarnya, layanan pinjaman online atau pinjaman dengan menggunakan perangkat elektronik berdasaran prinsip syariah, tidak hanya ditawarkan oleh lembaga-lembaga jasa keuangan baru yang khusus berfokus pada produk tersebut, namun juga dilakukan oleh lembaga bank-bank syariah.

Hal utama yang patut menjadi perhatian ialah lembaga pemberi “pinjol” tersebut: 1) Resmi berizin legal dan sah atau terdaftar pada OJK. 2) Menginformasikan secara jelas bahwa lembaga tersebut berbasis syariah.
Pada lembaga bank yang menerapkan prinsip syariah, lebih mudah dijumpai penanda berupa logo “iB”.

Logo tersebut umumnya dipasang di depan kantor bank Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syasiah (UUS) milik Bank Konvensional, atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah.

Pada beberapa tempat seperti papan reklame, spanduk, neon sign atau billboard, juga biasanya dapat dijumpai logo tersebut. Sedangkan pada lembaga jasa keuangan syariah selain bank, belum terdapat keseragaman logo penanda layanan syariah.

Oleh karenanya, guna memastikan lembaganya berbasis syariah, dapat mendasarkan atas nama lembaga dan atau informasi pada profil lembaganya.

Terdapat 7 hal yang diatur dalam fatwa tersebut. Namun yang relevan dengan tema ini ialah pengaturan keempat tentang ketentuan terkait Pedoman Umum Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, yang wajib menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat.

3) Akad yang digunakan dapat berupa akad-akad antara lain akad al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh, 4) Penggunaan tandatangan elektronik wajib dilaksanakan dengan syarat terjamin validitas dan autentikasinya

Beberapa poin yang penting dalam ketentuan tersebut antara lain penegasan bahwa:

1) Layanan Pembiayaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. 2) Akad Baku wajib memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tips Mengenali Pinjol Syariah

Guna mengenal lebih jauh tentang ciri-ciri atau karakteristik terkait dengan “pinjol syariah”, dapat merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

5) Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah, 6) Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik berbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.

Pedoman di atas dapat menjadi ciri-ciri yang perlu dipedomani untuk memastikan apakah layanan “pinjol” yang ditawarkan berbasis syariah.

Penyelenggara mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan, dan konsumen juga memiliki hak untuk menilai dan memilih kelanjutan transaksi. Layanan demikian sering juga disebut dengan fintech syariah.
Fasilitas pembiayaan berbasis teknologi informsi demikian diharapkan dapat membantu para pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam upaya memperoleh akses pendanaan secara cepat, mudah, dan efisien, dengan tetap menjaga kesucian harta.

Dengan demikian, keuntungan yang dihasilkan juga dapat membawa keberkahan maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Wallaahu ‘a’lam bisshowab.***

Sumber : Suara Merdeka

Berkembangnya Hukum Ekonomi Islam di Indonesia menjadi perhatian tersendiri bagi dunia Pendidikan Tinggi Hukum. Untuk itu, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UII) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH.

“Acara ini saya rasa amat baik untuk membangun silaturahim makin erat diantara kita. Saya juga sambut acara ini dengan sangat senang karena workshop nasional ini dengan tema yang diangkat amat penting dan strategis saat ini,” ujar Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi dalam sambutannya di Auditorium FH UII, Jum’at (28/7/2023).

Menurutnya, dengan perkembangan hukum ekonomi beberapa waktu terakhir berkembang sangat pesat. “Berkembangnya hukum itu sendiri tidak terlepas dari kegiatan ekonomi Islam yang sekarang terus didorong pemerintah. Bahkan pemerintah sendiri sudah punya tujuan jangka panjang di Indonesia,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, Bappenas meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia agar kegiatan ekonomi Islam akan menjadi keunggulan tersendiri di Indonesia. Tentu upaya yang dilakukan tersebut harus disambut baik dengan berkontribusi dalam rangka ekonomi Islam dapat berkembang secara konsisten dan membumi di Indonesia.

“Kita tidak sekedar jadi penonton, semestinya kita berperan dan berkontribusi supaya ekonomi Islam bisa berkembang konsisten dan membumi di Indonesia. Salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah ketersediaan hukum ekonomi Islam sendiri. Sebab, tanpa dikawal melalui hukum, ini risikonya tinggi.”

Baginya, jika perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tidak dibarengi dengan regulasi dan hukum memadai dapat berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan ekonomi Islam. Tentu, hal itu perlu dihindari. Pembahasan lebih menyeluruh perihal hukum ekonomi Islam menjadi topik krusial untuk terus dikembangkan.

“Sekali lagi, Workshop Nasional 2023 yang diinisiasi APPHEISI bekerja sama dengan FH UII ini kegiatan yang sangat baik. Mudah-mudahan dari workshop ini akan ada hasil baik dan bisa disampaikan kepada pemerintah supaya bisa ditindaklanjuti dengan kebijakan yang pro ekonomi Islam,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APPHEISI Ro’fah Setyowati menuturkan acara Workshop Nasional 2023 yang dihadiri langsung kalangan akademisi maupun peneliti Hukum Ekonomi Islam itu dapat terselengagra atas kerja sama APPHEISI dengan FH UII serta KNEKS. Selain itu, mendapat dukungan khusus dari Hukumonline sebagai salah satu media publikasi yang cukup ternama di Indonesia.

“Perlu kami sampaikan bahwa workshop selama 2 hari ini adalah kelanjutan dari agenda tahun sebelumnya, Penataran dan Kolokium Nasional pada 25-26 November 2022. Jadi acara ini memang merupakan program unggulan APPHEISI dan alhamdulilah dapat dukungan penuh dan luar biasa dari FH UII,” ungkap Ro’fah Setyowati.

Adapun tujuan dari diselenggarakannya workshop adalah untuk memberi pemahaman, panduan, dan standar di kalangan pengajar Hukum Ekonomi Islam di lingkungan Pendidikan Tinggi Hukum. “Ini perlu kita sampaikan karena bidang kajian muamalah untuk (Fakultas) Syariah akan berbeda (dengan yang dipelajari di Fakultas Hukum) dan punya Asosiasi berbeda,” lanjutnya.

Sebab itulah APPHEISI mengadakan Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH agar dapat menghadirkan rencana pembelajaran yang ter-update untuk mata kuliah Hukum Ekonomi Islam. Dengan begitu, dapat menjadi standar dan acuan bagi Perguruan Tinggi Hukum yang menghadirkan mata kuliah terkait.

Tujuan itu selaras dengan visi APHEISI untuk menjadi organisasi andal bagi kaum intelektual dalam mengembangkan hukum ekonomi Islam yang berkontribusi positif terhadap perkembangan ilmu dan penerapannya baik dalam skala lokal, regional, nasional, maupun international.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya unggul untuk perkembangan industri terkait ekonomi Islam. Kita tahu perkembangan ekonomi ini tidak hanya jadi isu dan tren di nasional, tapi juga di global. Hal yang patut jadi perhatian kita juga, pemerintah sudah menetapkan tahun 2024 itu diharapkan Indonesia jadi pusat keuangan syariah. Ini tentu membutuhkan dukungan berbagai pihak,” ucap Ro’fah.

Ia melanjutkan untuk bisa mencetak Sumber Daya yang mumpuni di bidang Hukum Ekonomi Islam, seluruh pihak terkait harus dapat saling bersinergi. “Sebagai pengajar dan peneliti di bidang hukum ekonomi Islam, diharapkan kita jadi salah satu mata rantai yang akan menyampaikan berbagai kebutuhan mendasar yang dibutuhkan untuk hukum ekonomi Islam. Tentu dengan bahasa pak Dekan tadi untuk membumikan hukum ekonomi Islam.”

Acara workshop yang dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini diharapkan dapat berkenan memperkenalkan urgensitas mata kuliah Hukum Ekonomi Islam kepada kalangan mahasiswa. Mengingat perkembangan Hukum Ekonomi Islam ini sangat penting bagi mahasiswa nantinya, khususnya mahasiswa FH.

Sumber : https://www.hukumonline.com/

Kerjasama Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)
dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Dasar Pemikiran

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (MEKSI) dari BAPENAS telah mencanangkan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Hal tersebut tentu membutuhkan kesiapan dan dukungan secara integral dan berkelanjutan dari berbagai unsur dan atau lembaga. Di satu sisi, pengembangan aktifitas bisnis dan jasa keuangan syariah, serta  industri halal Indonesia menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan bahkan berprestasi di tingkat global. Dalam tataran internasional, Indonesia dipandang sebagai kekuatan dan memiliki potensi besar keuangan syariah global-10 negara terbesar di bidang keuangan syariah. Fakta ini tentu harus diikuti dengan berbagai upaya, terutama upaya untuk mengantisipasi isu strategis dalam pengembangan industri halal dan sektor jasa keuangan syariah, baik  di tingkat nasional, regional maupun global. Di mana, industri syariah sekarang sudah tumbuh dan berkembang bukan hanya terbatas pada lembaga keuangan dengan segala bidangnya, namun sudah masuk pada inudstri halal yang melingkupi makanan, kosmetika, pariwisata, layanan kesehatan, perhotelan, UMKM, energi terbarukan, keuangan sosial (zakat dan wakaf), serta kawasan industri halal sebagaimana yang tertera dalam MEKSI.

Arus aktifitas ekonomi baru berbasis syariah yang terus berkembang demikian, sangat membutuhkan dukungan aspek hukum berbasis syariah, baik dalam bentuk substansi, struktur dan kultur yang turut dikembangkan. Tiga poin terakhir merupakan pokok bahasan materi Hukum Ekonomi Islam.

Berdasar pada pemikiran di atas, serta dikaitkan dengan potensi Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim terbsar dunia, maka dibutuhkan kuantitas dan kualitas sumber daya insani serta teknologi informasi yang handal terkait dengan bidang Hukum Ekonomi Islam. Oleh karenanya, Perguruan Tinggi sebagai pencetak sumber daya insani yang kompeten di bidangnya, termasuk di bidang Hukum Ekonomi Islam, mengemban tugas utama dalam mempersiapkan sumber daya insani yang mumpuni, melalui  berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik dalam bentuk pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) sebagai perkumpulan yang sangat relevan dengan kebutuhan di atas, menempatkan diri untuk berkontribusi. Hal demikian sejalan dengan visi APPHEISI dalam mewujudkan hukum ekonomi Islam guna memenuhi perkembangan zaman, khususnya di era digital.  Dalam misi butir 1 dinyatakan bahwa APPHEISI berupaya: “Meningkatkan sebaran & kualitas pengajaran, penelitian dan kajian hukum ekonomi Islam secara bertahap, periodik, berkesinambungan, dan antisipatif untuk mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia di era global.”

Berdasarkan atas beberapa fenomena dan kebutuhan di atas, APPHEISI bermaksud menyelenggarakan Workshop Nasional Kurikulum Mata Kuliah Hukum  Ekonomi Islam, bagi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam se Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para dosen mendapatkan bekal pemahaman yang terstandarisasi dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) lebih komprehensif dan update dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semeseter (RPS)  yang menjadi panduan pada Fakultas Hukum di Indonesia.  Hal ini sangat penting bagi pengembangan kualitas pembelajaran Hukum Ekonomi Islam pada kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, diharapkan dapat dihasilkan kualitas lulusan yang unggul, serta siap memanfaatkan peluang kerja khususnya bagi para Sarjana Hukum, terkait dengan industr halal dan sektor jasa keuangan syariah.

Tujuan Wokrshop

  1. Tujuan utama dari workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman, panduan dan standar  materi dan metode pembelajaran di kalangan para Pengajar Hukum Ekonomi Islam di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.
  2. Secara khusus, workshop ini bertujuan  untuk melahirkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Hukum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi. RPS ini akan menjadi standar dan acuan bagi peguruan tinggi yang menawarkan mata kuliah tersebut.

Target Workshop

  1. Terbangunnya persepsi yang sama tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam.
  2. Terbangunnya pemahaman tentang berbagai permasalahan kontemporer hukum ekonomi Islam dan analisis penyelesaiannya.
  3. Tersusunnya RPS untuk mata kuliah terkait dengan Hukum Ekonomi Islam bagi perguruan tinggi.

Metode Wokrshop

Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta efektifitas pembiayaan kegiatan, maka kegiatan ini dirancang dalam bentuk luring. Adapun metode Wokrshop dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Diskusi Panel/ Brainstorming.  Diskusi panel ini dilakukan untuk memberikan refreshing tentang materi Hukum Ekonomi Islam serta metodologi pembelajarannya. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kesamaan persepsi terkait kandungan materi mata kuliah serta metode pembelajarannya.
  2. Focused Group Discussion (FGD). Diskusi dengan pembagian beberapa grup/ kelompok untuk merancang materi dan metode pembelajaran dalam RPS. Kelompok-kelompok yang ada akan diberikan tugas menyusun bagian-bagian tertentu dari materi RPS.
  3. Presentasi Dfrat RPS.  Presentasi dilakukan oleh smasing-masing kelompok untuk mendapat masukan dan kesepakatan bersama dari seluruh peserta workshop.

Materi dan Pembicara Diskusi Panel/ Brainstorming

Materi atau substansi yang akan disampaikan pada  sesi Diskusi Panel/ Brainstorming ini adalah:

  1. Keynote Speech

Sutan Emir Hidayat, S.P., MBA., Ph.D.

(Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, RI

Tema: Mendorong Kompetensi di bidang Hukum Ekonomi Syariah bagi Peningkatan Atmosfer Hukum yang Kondusif dalam rangka Pengembangan Industri Ekonomi Syariah

Pembicara Diskusi Panel

“Urgensi materi Hukum Ekonomi Islam dalam studi Ilmu Hukum di Indonesia.”

Dahliana Hasan, SH, M.Tax.,Ph.D.

(Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

“Hukum Ekonomi Islam sebagai Realitas Dinamika Isu Hukum Nasional”

Dr. Parulian Paidi Aritonang., SH, LLM, MPP 

(Dekan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta)

“Urgensi Standarisasi Kurikulum Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam dalam Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia”

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH.M.Hum

(Dekan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Review RPS dalam Kacamata Praktisi

Dr. KH. A. Zuhdi Muhdlor, M.Hum

Hakim Pengadilan Agama Sleman

Dr. Habib Ajie, S.H., M.Hum.

Notaris dan Dosen Magister Kenotariatan

Aisyah Syifaa Suwita, S.H.

Legal Officer Bank Syariah Indonesia

Waktu dan Tempat

Workshop akan diselenggarakan selama 2 hari, pada:

  • Hari/Tanggal    :      Jum’at- Sabtu, 28 – 29 Juli 2023
  • Tempat            :      Kampus Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia,
  • Jl.   Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta

Peserta

Peserta Workshop Kurikulum ini antara lain :

  1. Pengajar dan peneliti pada Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi Hukum di Indonesia.
  2. Peneliti dari berbagai institusi terkait dengan Hukum Ekonomi Islam.
  3. Para praktisi dari lembaga atau profesi terkait dengan hokum ekonomi Islam.

Biaya dan Fasilitas

  • Beaya Workshop    : Rp.1.000.000,-
  • Fasilitas                  : Seminar  Kit. (tas, materi workshop, sertifikat)
  • Pembayaran : BSI Norek. 4343192520  a.n Nurul Fibrianti
  • Kontak Person : 0821-3667-4745 (Mirani Desi E., S.E.)

Kepanitiaan

Steering Committee

  1. Ro’fah Setyowati, SH.,MH,PhD (FH UNDIP)
  2. Peri Farouk, SH (Praktisi)
  3. Dr. Rahmadi Indra, SH, M.Hum (FH UNEJ)

Organizing Committee

  1. Ketua                         : Drs. Agus Triyanta, MA.,MH.,Ph.D (FH UII)
  2. Wakil Ketua I             : Bagya Agung, SH, M.Hum, Ph.D (FH UII)
  3. Wakil Ketua II             : Dr. Gemala Dewi, SH, LLM (FH UI)
  4. Sekretaris    I              : Dr. Dian Septiandani, SH.,MH (FH UNES)
  5. Sekretaris    II  :          : Dr. Hartini (FH UGM)
  6. Bendahara                 : Dr. Umul Baroro, SHI. (FSH IAIN Salatiga)
  7. Wakil Bendahara        : Nurul Fibrianti, SH.Mhum (FH UNES)
  1. Sie Acara                            : Dr.Nurjihad, SH (FH UII)

                                             Dr.Fiska Silvia, SH, LLM (FH UNAIR)

  • Sie Pubdekdok                   : Bayu Imantoro, SH.,MH (FH Presiden Univ)
  • Sie Kesekretariatan            : Dr. Herlindah, SH.,M.Kn (FH UB)
  • Sie Konsumsi                     : Mirani Desi, SE  (FH UII)
  • Sie Dokumentasi                : MAS Kinady, Spd.ST. (FH UII)
  • Sie Akomodasi/Transpot   : Tim FH UII

Sumber Dana

  1. Investasi Para Peserta
  2. APPHEISI
  3. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah RI
  4. Bank Indonesia

Penutup

Kegiatan Workshop Kurikulum ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud komitmen keilmuan Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) dalam merespon perkembangan dan dinamika permasalahan hukum ekonomi Islam.

Peneliti:

Aisyah Ayu Musyafah, S.H., M.Kn.             (UNDIP Semarang)

Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D.           (UNDIP Semarang)

Allya Shifa Akhsanty, S.H.             (UNDIP Semarang)

Muthia Eka Destyana, S.H.           (UNDIP Semarang)


Penulis: Nunuk Nuswardani, Wartiningsih, Dr. Zaliha

Universitas Trunojoyo Madura,  FBSCD – UMT

Pengembangan Energi Baru Terbarukan Melalui Kebijakan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Dalam Perspektif Ekonomi Islam karya Gatoet Poernomo dan Indah Cahyani (FH Trunojoyo Madura)

Poster Riset Kompetensi Dosen UPAD (RKDU) Tahun 2022 “Pemberdayaan Tanah Wakaf untuk Pembangunan Hunian yang Layak (Implementasi Kewajiban Pemerintah untuk Pengadaan Hunian Layak bagi MBR) oleh Dr. Helza Nova Lita, S.H., M.H. bersama Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H. dan Dr. Yusuf Syaiful Djamil, S.H., M.H.

Disajikan pada Penataran dan Kolokium Nasional Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia, Jumat-Sabtu, 25-26 November 2022 di Hotel Grasia Semarang kerjasama antara APPHEISI, FH UNDIP, dan FH UII.