Seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga keuangan Islam yang lebih poluler dengan sebutan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, maka telah didirikan beberapa pusat kajian dan program studi yang mendukung, pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Namun demikian, setelah berjalan 20 tahun (1992-2012), hingga tahun 2012, realitas Sumber Daya Insan (SDI) yang mempunyai kapasitas pemahaman tentang LKS, masih jauh dari kebutuhan pasar. Terlebih kajian dari aspek hukum, yang merupakan konsekwensi logis dari perkembangan dalam bidang ekonomi syariah, juga belum banyak dilakukan. Hal tersebut dapat dilihat dari belum meratanya materi Hukum Ekonomi Islam masuk dalam kurikulum di Fakultas Hukum. Dengan demikian, bangunan atas Hukum Ekonomi Islam dalam Tata Hukum khususnya di Indonesia, juga merupakan persoalan mendasar yang membutuhkan pemikiran mendalam dan berkelanjutan, selain SDM. Hal ini tentu merupakan tantangan besar bagi pada Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam di Indonesia untuk turut serta dalam perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Berangkat dari pemikiran dan keprihatinan di atas, Pusat Kajian Hukum dan Ekonomi Islam (PUKAHESI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di sela-sela acara Seminar Nasional dan Call for Papers, tanggal 20 September 2012, menyampaikan gagasan awal tentang urgensitas Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI). Respon dan sambutan hangat dari para sejawat telah mengantarkan direalisasikannya pada Rapat Besar Perdana APPHEISI, 29 September 2015 di tempat yang sama. Selanjutnya, launching dilaksanakan pada tanggal 27 April 2016 di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, bersamaan dengan agenda seminar Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Dengan bekal semangat bersinergi dan berkolaborasi dalam profesi sebagai Pengajar dan Peneliti, APPHEISI dalam kegiatan-kegiatan awal hingga tahun 2020, selain telah mendapat dukungan dari OJK, MUI Khususnya Jawa Tengah, dan INI (Ikatan Notaris Indonesia) khususnya wilayah Kota Semarang, juga telah bekerjasama dengan berbagai institusi antara lain : UNDIP, UNPAD, UMS, UNISBA, UII, UNNES, & UNILA dan beberapa Program Studi Magister Kenotariatan antara lain MKn Narotama, MKn Yarsi, MKn UNTAG Semarang. Selain itu, kerjasama dengan institusi khusus yang terkait dengan bidang kajian ialah dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kerjasama dimaksud, dalam berbagai Seminar, Penataran, Call for Paper, Workshop, Pelatihan, Kuliah Umum, Focus Group Discussion, publikasi ilmiah, pembuatan Legal Opinion, dan lain sebagainya.

Upaya lain yang hingga saat ini sedang dibangun ialah keberlanjutan Jurnal Hukum Ekonomi Islam, mengoptimalkan manfaat laman web APPHEISI untuk menyebarluaskan karya ilmiah para Anggota, serta kesinambungan pembuatan karya-kaya ilmiah lainnya, sebagaimana yang pernah dilakukan berupa Buku Bunga Rampai Hukum Ekonomi Islam. Keseluruhan program dan kegiatan, pada dasarnya dimaksudkan untuk mendukung optimalisasi profesi para Anggota, selaku Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam di Indoneisa, agar dapat menghasilkan pemikiran dan atau peningkatan kualitas pengajaran dalam bidang Hukum Ekonomi Islam, sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Harapan lebih lanjut, agar kehadiran APPHEISI dapat berkontribusi untuk mendukung izzatul Islam wa muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘Alamin di Indonesia dan dunia, melalui pendekatan ilmu hukum ekonomi Islam.


Penggagas dan Ketua Umum APPHESI,

Ro’fah Setyowati