Injih bertanya, bisakah kita mengetahui bagaimana tips agar kita terhindar dari pinjol yang mengatasnamakan syariah.
Injih bertanya, bisakah kita mengetahui bagaimana tips agar kita terhindar dari pinjol yang mengatasnamakan syariah.
Tips Mengenali Pinjol Syariah
Guna mengenal lebih jauh tentang ciri-ciri atau karakteristik terkait dengan “pinjol syariah”, dapat merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
5) Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah, 6) Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik berbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.
Pedoman di atas dapat menjadi ciri-ciri yang perlu dipedomani untuk memastikan apakah layanan “pinjol” yang ditawarkan berbasis syariah.
Penyelenggara mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan, dan konsumen juga memiliki hak untuk menilai dan memilih kelanjutan transaksi. Layanan demikian sering juga disebut dengan fintech syariah.
Fasilitas pembiayaan berbasis teknologi informsi demikian diharapkan dapat membantu para pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam upaya memperoleh akses pendanaan secara cepat, mudah, dan efisien, dengan tetap menjaga kesucian harta.