024-76918201
Senin - Jumat 08:00 - 16:00 / Weekend Libur
Telpone

024-76918201

Pelayanan

08:00 to 16:00

Menggali Lebih Dalam Prinsip Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Bersama Prof Ro’fah

Di penghujung tahun 2024 ini, Sekolah Pascasarjana mempersembahkan seminar nasional yang membahas secara detail tentang “Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Syariah Melalui Penyelesaian Sengketa”. Seminar ini bertujuan mendalami strategi hukum yang relevan untuk menjaga keadilan bagi konsumen dalam bisnis syariah, dengan menghadirkan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Guru Besar Universitas Diponegoro sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), sebagai pembicara utama.

Dalam paparannya, Prof. Ro’fah menjelaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah harus mempertimbangkan aspek filosofis dan spiritual yang mendasari bisnis syariah. Ia menyoroti pentingnya prinsip syariah compliance dalam setiap tahapan operasional bisnis, mulai dari desain produk hingga penyelesaian sengketa.

“Kepatuhan terhadap syariah tidak hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga merupakan hak spiritual konsumen yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Prof. Ro’fah memaparkan bahwa konsumen dalam bisnis syariah sering kali berada pada posisi daya tawar yang rendah. Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus meliputi aspek-aspek berikut:

  1. Hak atas Keamanan Syariah
    Konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan yang sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah.
  2. Hak atas Informasi
    Pelaku usaha wajib memberikan informasi transparan terkait produk atau layanan agar konsumen dapat membuat keputusan yang bijak.
  3. Hak atas Penyelesaian Sengketa Syariah
    Jika terjadi konflik, konsumen harus memiliki akses ke mekanisme penyelesaian yang adil dan sesuai syariah, seperti melalui BASYARNAS atau musyawarah mufakat.
    Dia juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien di sektor jasa keuangan syariah. Berdasarkan regulasi, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan agama, lembaga arbitrase syariah, atau alternatif lain yang sesuai prinsip syariah.
    “Peran lembaga seperti BASYARNAS sangat krusial dalam menjamin keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha,” tambahnya.

Prof. Ro’fah juga membahas perkembangan regulasi, seperti POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi ini mengharuskan pelaku usaha memberikan edukasi yang memadai, informasi transparan, dan perlakuan adil kepada konsumen.
“Perlindungan ini menjadi pondasi untuk mencegah potensi sengketa dan membangun kepercayaan publik terhadap bisnis syariah,” jelas Prof. Ro’fah.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen di sektor bisnis syariah. Prof. Ro’fah berharap bahwa pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat terus berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif, baik dari segi hukum maupun nilai-nilai syariah.

Sebagai penutup tahun 2024, acara ini memberikan inspirasi kepada peserta untuk memasuki tahun baru dengan komitmen terhadap inovasi dan kepatuhan syariah, guna mendukung keberlanjutan ekonomi syariah di Indonesia.

sumber : https://riausmart.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *