PARA muslimah penting melengkapi pengetahuan dan pemahaman terkait Pinjol Syariah. Pada tulisan sebelumnya, telah diperkenalkan beberapa lembaga jasa keuangan syariah yang telah beroperasi di Indonesia yang menawakan jasa “pinjol syariah”. Ulasan kali ini diharapkan menginformasikan ciri-ciri pinjol syariah.
Pada dasarnya, layanan pinjaman online atau pinjaman dengan menggunakan perangkat elektronik berdasaran prinsip syariah, tidak hanya ditawarkan oleh lembaga-lembaga jasa keuangan baru yang khusus berfokus pada produk tersebut, namun juga dilakukan oleh lembaga bank-bank syariah.
Hal utama yang patut menjadi perhatian ialah lembaga pemberi “pinjol” tersebut: 1) Resmi berizin legal dan sah atau terdaftar pada OJK. 2) Menginformasikan secara jelas bahwa lembaga tersebut berbasis syariah.
Pada lembaga bank yang menerapkan prinsip syariah, lebih mudah dijumpai penanda berupa logo “iB”.
Logo tersebut umumnya dipasang di depan kantor bank Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syasiah (UUS) milik Bank Konvensional, atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah.
Pada beberapa tempat seperti papan reklame, spanduk, neon sign atau billboard, juga biasanya dapat dijumpai logo tersebut. Sedangkan pada lembaga jasa keuangan syariah selain bank, belum terdapat keseragaman logo penanda layanan syariah.
Oleh karenanya, guna memastikan lembaganya berbasis syariah, dapat mendasarkan atas nama lembaga dan atau informasi pada profil lembaganya.
Terdapat 7 hal yang diatur dalam fatwa tersebut. Namun yang relevan dengan tema ini ialah pengaturan keempat tentang ketentuan terkait Pedoman Umum Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, yang wajib menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat.
3) Akad yang digunakan dapat berupa akad-akad antara lain akad al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh, 4) Penggunaan tandatangan elektronik wajib dilaksanakan dengan syarat terjamin validitas dan autentikasinya
Beberapa poin yang penting dalam ketentuan tersebut antara lain penegasan bahwa:
1) Layanan Pembiayaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. 2) Akad Baku wajib memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tips Mengenali Pinjol Syariah
Guna mengenal lebih jauh tentang ciri-ciri atau karakteristik terkait dengan “pinjol syariah”, dapat merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
5) Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah, 6) Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik berbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.
Pedoman di atas dapat menjadi ciri-ciri yang perlu dipedomani untuk memastikan apakah layanan “pinjol” yang ditawarkan berbasis syariah.
Penyelenggara mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan, dan konsumen juga memiliki hak untuk menilai dan memilih kelanjutan transaksi. Layanan demikian sering juga disebut dengan fintech syariah.
Fasilitas pembiayaan berbasis teknologi informsi demikian diharapkan dapat membantu para pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam upaya memperoleh akses pendanaan secara cepat, mudah, dan efisien, dengan tetap menjaga kesucian harta.
Dengan demikian, keuntungan yang dihasilkan juga dapat membawa keberkahan maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Wallaahu ‘a’lam bisshowab.***
Sumber : Suara Merdeka





Users Today : 22
This Month : 145
Total Users : 49459
Views Today : 67
Total views : 111350
Leave a Reply