Perkembangan industri perbankan syariah cukup menggembirakan, dengan bertambahnya jumlah bank dan kantor layanan secara signifikan. Fenomena tersebut, menunjukkan bahwa kebutuhan pembuatan akta notariil perbankan syariah juga meningkat. Hal demikian mempunyai konsekwensi kesiapan para Notaris, sebagai pejabat negara yang telah ditunjuk oleh Undangundang dalam pembuatan akta notariil. Hal tersebut, selain sebagai peluang, juga merupakan tantangan bagi profesi Notaris. Notaris mempunyai posisi startegis terhadap kualitas syariah compliance (kepatuhan syariah) suatu akad, mengingat akta atau akad merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan konvensional. Dengan demikian, bagi Notaris yang kurang faham dan terampil dalam pembuatan akta, maka akta dimaksud dapat beresiko menjadi sumber sengketa antara bank dengan nasabahnya. Berdasar pada pemikiran tersebut, maka Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) berkerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Semarang menyelenggarakan edukasi berjenjang bagi masyarakat, khususnya para notaris yang dikemas dengan bentuk Pelatihan Nasional dengan tajuk “Pembuatan Akta Notariil Pada Perbankan Syariah di Indonesia ke 1”. Kegiatan ini juga didukung sepenuhnya oleh beberapa institusi terkait, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO). Dengan demikian, diharapkan pelatihan ini secara bertahap dapat menghasilkan notaris-notaris yang terampil dalam pembuatan akta notariil dalam praktik perbankan syariah. Selain itu, guna mengoptimalkan manfaat bagi para Notaris, acara Pelatihan tersebut juga dilengkapi dengan Talkshow yang mengupas tentang berbagai problematika profesi Notaris dalam operasional perbankan syariah di Indonesia.
Nara Sumber: 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 3. Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) 4. Dr. Habib Adji, S.H.,M.Kn (INI) 5. Dr. M. Hafidh, S.H.,M.Kn (INI) 6. Prof. Dr. Syamsul Anwar, S.H.,M.A (UIN SUKA) 7. Prof. Dr. Neni Sri Imaniati, S.H.,M.Hum (UNISBA) 8. Ro’fah Setyowati, S.H.,M.H.,Ph.D (UNDIP) 9. Dewi Nurul Musytari, S.H.,M.Hum (UMY)
Tema Materi Pelatihan: Kebijakan OJK terkait dengan Profesi Notaris Dalam Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Aspek Legal Bank Syariah terkait Profesi Notaris. Tanggungjawab DSN/DPS Dalam Pemenyhan Syariah Compliancepada Industri Perbankan Syariah. Keterlibatan Notrais dalam Operasional Perbankan Syariah. Akad dan pembiayaan pada perbankan Dalam Perspektif Filosofis. Hukum jaminan dalam praktik Perbankan Syariah dan Permasalahannya. Teknik pembuatan akad dalam praktik Perbankan Syariah. Harmonisasi akad syariah dalam akte Notariil/PPAT di Indonesia. Penyelesaian Sengketa Akad Syariah Melalui Mekanisme dan Institusi Peradilan dan ADR
Kontribusi Rp 1.500.000,- Transfer ke Nomor Rekening, Nama Bank : BNI 46 Nomor Rekening : 1010106565 Nama Pemilik : a/n Vivin Gayatri (Foto Bukti Tranfer dikirimkan ke Panitia melalui WhatsApp (WA)/Fax dengan menulis nama lengkap dan gelar.)
Pendaftaran: 1. Yorien Sri Martini, S.H. (HP: 08122805521, Fax: (024) 8316842) 2. Tri Isdiyanti, S.H (HP: 0818454870, Fax: (024) 8506948) 3. Sri Suhediningsih, S.H.(HP: 08122811313), Fax: (024)7498140