Share this post on:

HUMAS-Rektor Unisba, Prof. Dr. dr. M. Thaufiq S. Boesoirie, MS., Sp. THT-KL(K) mengungkapkan, Asosiasi Peneliti dan Pengajar Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) merupakan asosiasi yang akan memperkuat posisi Indonesia di bidang ekonomi Islam yang sudah menjadi sentral. Karenanya Rektor berharap agar APPHEISI dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi lain untuk mensosialisasikan kegiatan ekonomi Islam ini di seluruh bangsa ini.

“Masyarakat awam perlu dilakukan sosialisasi ekonomi Islam itu seperti apa. Tidak hanya ikut-ikutan tentang bank syariah. Jalur dari perguruan tinggi ini merupakan ujung tombak yang harus mendapatkan suatu perhatian ketika kita menyampaikan seperti apa ekonomi Islam itu kepada masyarakat Islam itu sendiri. Ini memang sulit akan tetapi dengan pengabdian kepada masyarakat insya Allah akan sampai,” kata Rektor dalam Semiloka Nasional Hukum Ekonomi Syariah, kerjasama antara Unisba dengan APPHEISI di Aula Unisba belum lama ini.

Ekonomi syariah saat ini mengalami perkembangan yang baik, baik di negara mayoritas muslim maupun negara-negara mayoritas non muslim melalui lembaga keuangan syariah. Dalam perkembangannya pun selama dua tahun terakhir ini, lembaga keuangan syariah melambat dan harus diwaspadai. Walaupun demikian, ekonomi syariah memiliki keunggulan yang sudah jelas dari sumber dan substansinya. Demikian disampaikan ketua panitia Semiloka Nasional Hukum Ekonomi Syariah Kerjasama Unisba dan APPHEISI, Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, SH., MH. di Aula Unisba, pada Selasa 20 Desember 2016.

Bu Neni yang menjabat Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unisba, menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kompetisi para peneliti dan pengajar ekonomi syariah.   ”Di tingkat perguruan tinggi sudah tampak tumbuh beberapa prodi kajian ekonomi syariah tersendiri ataupun di fakultas hukum, fakultas ekonomi dan fakultas ekonomi syariah dan berkolaborasi. Namun tentu saja hal ini perlu dikaji berkaitan dengan kurikulum dan sumber daya insani atau tenaga pengajarnya,” ujarnya.

Berbicara mengenai kurikulum, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, MP. yang hadir sebagai pembicara, mengungkapkan, yang harus diperharikan dahulu adalah program studinya. Kemudian sesuai dengan Permen No 44 2015 tentang SN DIKTI, diwajibkan membuat kurikulum sesuai dengan capaian pembelajaran yang disahkan oleh asosiasi program studi dan oleh asosiasi profesinya.

“Program studi ekonomi syariah maupun hukum ekonomi Islam belum ada capaian pembelajaran sehingga melalui APPHEISI ini saya harapkan memberikan kesempatan menentukan pertimbangan pilihan apakah rumahnya di program studi hukum atau rumahnya di ekonomi syariah atau di ekonomi Islam dan sebagainya karena selama belum ditentukan tidak bisa membuat capaian pembelajaran. Oleh karena itu Kemenristekdikti mulai tahun ini memberikan kebijakan yaitu semua kurikulum dan capaian pembelajaran harus berdasarkan kepada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua APPHEISI, Ro’fah Setyowati, SH., MH.PhD, mengatakan, kehadiran APPHEISI sebagai bentuk ekspresi bagaimana menjawab kegelisahan para ahli dan pemikir hukum karena perkembangan ekonomi ini khusunya ekonomi syariah ini tentunya membutuhkan aspek dan dukungan hukum.

Menurutnya, urgensitas kurikulum yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam terdapat beberapa kampus belum memiliki hukum ekonomi Islam. “Kami mengajak kepada para pengajar dan peneliti hukum ekonomi Islam di Indonesia untuk dapat bersinergi dan berkontribusi membangun negeri memberi warna pada negeri ini,” kata Bu Ro’fah.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan MoU antara Unisba dan APPHEISI. Seminar ini pun dibuka oleh Wakil Rektor III Unisba, H. Asep Ramdan Hidayat, Drs., M.Si. dan diisi dengan tiga pembicara lainnya yaitu Deden Firman Hendarsyah, SE., M.Bus (Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan Perizinan Perbankan Syariah Departemen Perbankan Syariah OJK), Prof. Dr. Anton Atholia, MM. (Guru Besar Ekonomi Syariah di UIN Bandung) dan Dr. Lastuti Abubakar, SH., MH. (Ketua Pengembangan Kurikulum dan Pengajaran APPHEISI). (Sari/Eki)

Sumber : www.unisba.ac.id

Share this post on:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *